Severity: Warning
Message: fopen(/var/cpanel/php/sessions/ea-php72/ci_session4d6ea726e8c65abef292d6e6c991dada0514d109): failed to open stream: Disk quota exceeded
Filename: drivers/Session_files_driver.php
Line Number: 176
Backtrace:
File: /home/lbhh9156/public_html/application/controllers/Berita.php
Line: 9
Function: __construct
File: /home/lbhh9156/public_html/index.php
Line: 317
Function: require_once
Severity: Warning
Message: session_start(): Failed to read session data: user (path: /var/cpanel/php/sessions/ea-php72)
Filename: Session/Session.php
Line Number: 143
Backtrace:
File: /home/lbhh9156/public_html/application/controllers/Berita.php
Line: 9
Function: __construct
File: /home/lbhh9156/public_html/index.php
Line: 317
Function: require_once
Berdasarkan Undang Undang tahun 2011 No 16 tentang Bantuan Hukum, telah disebutkan bahwa penerima bantuan hukum adalah orang miskin dan kelompok orang miskin yang sedang terjerat oleh masalah atau kasus hukum. Diberikan secara gratis, itu artinya penerima bantuan hukum tidak akan dibebani pembayaran advokat.
Sementara itu untuk pro bono sendiri diberikan advokat dimana pun tanpa terbatas oleh LBH PK WASKITA. Namun meskipun demikian advokat dalam hal ini juga harus tetap bisa memberikan perlakuan yang sama kepada penerima bantuan, misalnya saja dengan memberikan bantuan hukum secara maksimal yang dilakukan dengan pembayaran honorarium. Untuk mendapat Pro bono Anda harus melakukan permohonan secara tertulis atau lisan langsung kepada advokat atau bisa pula melalui LBH.
Dimana dalam permohonan tersebut tertulis mengenai nama lengkap, alamat, pekerjaan, dan data lainnya dan uraian singkat tentang masalah hukum yang sedang menjerat, dan jangan lupa pula untuk melampirkan keterangan tidak mampu yang dibuat oleh pejabat yang berwenang.